Etika dalam Praktik Investasi di Pasar Modal

Kasus:
1. PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia -- Bank Century (Manajerial dan sistemik). (http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21309/kasus-antaboga-mungkin-berlanjut-ke-pengadilan dan http://masyarakatjalantolindonesia.blogspot.com/2009/09/kasus-century-berawal-dari-antaboga.html)
2. Laporan Keuangan ganda Bank Lippo (Akuntan). -- Awalnya menjadi pasien BPPN. Kerugian hampir mencapai 6T (baik ke investor ataupun kenegara). (http://www.suaramerdeka.com/harian/0302/24/eko1.htm dan http://singgihnurseto.blogspot.com/2009/12/skandal-laporan-keuangan-ganda-bank.html)
3. Nasabah membuka rekening di PT DBS Vickers Securitas (Karyawan) pada tanggal 21 Agustus 2007. -- Tidak ada perintah menjual karyawan tersebut menjualnya. (http://finance.detik.com/read/2009/01/22/095231/1072587/6/bei-temukan-kejanggalan-data-kasus-dbs-vickers)
4. Instituional Sales Trader perusahaan sekuritas di tangkap polisi karena telah menyebarkan pesan yang isinya memicu keresahan pasar modal (Analis).
5. Transaksi gagal bayar saham ARTI dan SUGI itu melibatkan broker jual Suprasurya dari broker beli Mentari Securindo pada tanggal 21 Sep 2005 (Investor). -- Depositnya 10 bisa menjual juta 49, 24 M. (KPEI mencurigai sebelumnya transaksi tersebut). Setelah diusut itu ada kongkalikong untuk melakukan pembobolan di kasus ini. (http://economy.okezone.com/read/2007/12/18/21/68965/kasus-transaksi-sugi-dan-arti-bapepam-lk-denda-pengelola-rp500-juta, http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=125153, dan http://investasi.kontan.co.id/news/jakarta-investment-akuisisi-suprasurya-danawan-sekuritas).

Aturan-aturan etika:
1. Peraturan V E.1. (Tentang Perilaku Perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek.)
2. Peraturan V. F. 1
3. Peraturan V.G.1 . (Manajer Investasi)
4. Peraturan V.H.1.

Pedoman Perilaku Perantara Efek:
1. Wajib mendahulukan kepentingan nasabah dari pada kepentingan sendiri.
2. Dalam memberikan rekomendasi itu wajib memperhatikan keuangan dan maksud serta tujuan investasi nasabah.
3. Apabila perusahaan efek itu mempunyai kepentingan dalam efek yang direkomendasikan ke nasabah, itu harus memberi tahu dahulu.
4. Dilarang mengunakan uang yang diterima dari nasabah untuk kepentingan sendiri.
5. dsb

Pedoman Perilaku Penjamin Emisi Efek
1. Hubungan antara PEE dan para nasabahnya wajib didasarkan pada tingkat integritas usaha yang tinggi.
2. Kalau terjadi kekurangan itu tdk boleh ikut2an jual.
3. Kalau terdapat lebih dari satu emisi itu harus kompak.

Modus Market Manipulation (Transaksi yang dilarang)
1. Wash sale. adalah transaksi semu (transaksi antara pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan).
2. Marking the close. Penempatan order jual atau beli yang dilakukan diakhir perdagangan dengan volume kecil yang bertujuan untuk menciptakan harga penutupan untuk sebagai harga acuan.
3. Pump and dump. (goreng menggoreng saham). Aktivitas transaksi suatu efek goreng menggoreng (merekayasa).
4. Hype and dump.
5. Cornering. (Disudutkan, tujuannya untuk memperoleh keuntungan melalui mekanisme ACS. Ex, Kasus Bank Pikko -- http://www.bapepam.go.id/old/old/news/1996-1998/PR_140597.htm dan http://www.library.ohiou.edu/indopubs/1997/04/26/0087.html).
6. dsb


With Pak Taufiq

Komentar

Postingan Populer