Seputar Singkat Tentang Investasi di Pasar Modal

http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pengawas_Pasar_Modal_dan_Lembaga_Keuangan
http://www.idx.co.id/id-id/beranda/tentangbei/strukturpasarmodalindonesia.aspx

Keterangan SPMI:
1. OJK -- Pasar Modal
2. BEI dll -- Pasar Uang

- Yang membeli akan mendapatkan saham.
- Yang menjual akan mendapatkan uang.
- KSEI, BEI, dan KPEI itu disebut SRO yang berarti lembaga yang berhak mengatur keberlangsungan kegiatan.
- KPEI -- itu menyebutnya anggota kliring
- BEI -- itu menyebutnya anggota bursa
- Kalau ingin melakukan transaksi itu harus menjadi anggota kliring dan anggota bursa.
- Penjamin emisi efek
- Manajer Investasi, itu sebagai pengelola dana masyarakat (produknya bernama reksadana).

Masalah izin (profesi PM) -- ini ada ujiannya untuk mendapatkannya, untuk mendapatkan izinnya. Tidak harus melihat profesinya seperti apa, baik akuntan, dokter, insyur.
Materinya:
- Pasar Modal
- Legal
- Etika berinvestasi. (Disini terdapat aturan2 yang mengatur, yang dilarang, dan pedoman2 yang masih berlaku.

Lembaga Penunjang
1. Biro Investasi Efek, adalah yang berfungsi mengadministrasikan saham2 yang bertransaksi di perusahaan. (Siapa yang memiliki dan siapa yang bertransaksi). Jika terlalu repot, maka perusahaan bisa menunjuk perusahaan outsource untuk membantu yang disebut BAE (sktr 480 perusahaan).
2. Bank Kustodian, adalah tempat untuk menyimpan saham. (Kita buka rekening, menyerahkan sejumlah saham/untuk sekarang diberikan atau ditransfer lewat bank, tidak langsung diberikan ke broker. Dalam rekening ini ada dua, yaitu rekening saham dan rekening uang).
3. Lembaga Rating (pemeringkat) yang di peringkat adalah obligasi atau utang, bukan sahamnya yang di rating. Contohnya; paling bagus rating AAA, AA, A, BBB, BB, B, CCC, CC, dst (Investment Grade). Yang dimaksud pemeringkat yang bagus minimal double B (BBB).
4. Wali Amanat, adalah orang2 yang memiliki obligasi. Bentuknya adalah Bank, tapi bank tapi harus mempunyai izin untuk menjadi wali amanat dari OJK.

Profesi Penunjang
1. Akuntan
2. Legal (konsultan hukum)
3. Notaris
4. Penilai. (Penilai aset perusahaan. Bedanya dengan akuntan adalah berdasarkan harga perolehan, sedangkan untuk penilai itu berdasarkan market price dll).

Syarat untuk menjadi perusahaan Tbk:
1. Modal 3 M
2. Perusahaan itu harus dimiliki sekurang-kurang 300 pihak.
(Perusahaan tbk itu belum tentu di bursa efek, kecuali dengan syarat itu punya aset 100M dan memiliki 1.000 pihak).


With Pak Taufiq

Komentar

Postingan Populer